Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Badan Hukum Perumda Menjadi Perseroda Dalam Paripurna DRPD

by Gardatipikornews.com
21 Juli 2026 - 32 Views

Sukabumi,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- --DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, sekaligus penyampaian nota pengantar Bupati terkait perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda), Selasa (21/7/2026).

‎Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi itu dihadiri Bupati Sukabumi H Asep Japar, Sekretaris Daerah H Ade Suryaman, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.

‎Dalam sambutannya, Bupati H Asep Japar menegaskan, perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang lebih baik.

‎Menurutnya, transformasi tersebut juga membuka peluang investasi, memperkuat kapasitas bisnis perusahaan, sekaligus memastikan pelayanan air minum kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

‎"Pemerintah daerah menargetkan perubahan ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong pemanfaatan inovasi teknologi dalam penyediaan air minum yang lebih baik bagi masyarakat," ujarnya.

‎Pada rapat yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

‎Bupati berharap regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.


Jurnalis : Asep Supiandi 

Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Editor  : Admin 


Sebelumnya
Demokrasi Desa Haurpugur "Cacat": Hak Pilih Dikebiri, Calon Bermasalah Mulus Karena Restu...
Selanjutnya
Wakil Bupati Tanggamus Dorong Nelayan Manfaatkan KUR Dan BPJS...

Berita Terkait :