Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Buat SIM C1, Kompol Asfauri : Pemohon Harus Minimal 1 Tahun SIM C

by Gardatipikornews
12 Juli 2024 - 950 Views

PATI || Gardatipikornews.com

- Sejak Korlantas Polri meresmikan berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan Cl berlaku di seluruh Indonesia, kini giliran Satlantas Polresta Pati menindaklanjuti dengan melengkapi sarana dan prasarana pendukung, Jumat (12/7/2024). Terlihat, Satlantas Polresta Pati hari ini telah menyelenggarakan pelayanan penerbitan SIM CI dan Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri , S.H., M.H. menjelaskan bahwa SIM Cl diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Dengan kubikasi mesin 250 – 500 cc, sesuai dengan Perpol nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM". Untuk mendapatkan SIM Cl, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun dan umur minimal adalah 18 tahun, memiliki KTP serta memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani. Disampaikan juga oleh Kompol Asfauri, untuk mendapatkan SIM Cl disamping harus lulus ujian teori melalui AVIS (Audio Visual Integreted System), pemohon juga harus lulus ujian praktek. Selama dalam pelaksanaan ujian praktek SIM Cl pihak Satlantas Polresta Pati telah menyediakan sepeda motor dengan kubikasi mesin 500 cc, adapun materi praktek atau lintasan yang diujikan sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Nomor : KEP/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Pelaksanaan Uji Praktik Penerbitan SIM, sama dengan lintasan ujian praktek SIM C yaitu jalan lurus, manuver U-turn atau putar balik, gerakan letter / huruf S, reaksi untuk manuver ke kiri dan ke kanan, serta tidak boleh jatuh atau menginjakan kaki pada lintasan. Kami berharap dengan diselenggarakannya pelayanan penerbitan SIM Cl ini bisa meningkatkan kwalitas SIM yang diterbitkan oleh Satpas Polresta Pati Para pengemudi betul-betul mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peruntukan kendaraannya, sehingga dapat mendukung keselamatan di jalan raya", Kompol Asfauri S.H, M.H selaku Kasat Lantas Polresta Pati. sumber : @Gus Kliwir - @sp.Red@ksi.gtn.com
Sebelumnya
Sebagai Bentuk Eksistensi Pengawasan di Masyarakatat, Kantor Sekretariat Panwascam Pamulang Resmi...
Selanjutnya
Tingkatkan Kesadaran Masayarakat, Kini Terobosan Baru Muncul Terkait Tertib...

Berita Terkait :