BANGGAI | Gardatipikornews.com -
Luwuk Timur 26 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Banggai telah meloloskan Calon Panwascam yang tidak netral pada Pilkada 2020. Hal ini terlihat pada rilis Bawaslu Banggai di fan page Facebook milik Bawaslu Banggai dengan nomor pengumuman 029/KP.01.00/K.ST-01/10/2022 tanggal 26 Oktober tahun 2022. "Dalam rilis tersebut terdapat salah satu anggota Panwascam Luwuk Timur yang berinisial K diloloskan dalam rekrutmen Panwascam Kabupaten Banggai". Informasi yang dihimpun oleh media ini menyebutkan bahwa pada Pilkada 2020 yang lalu itu oknum Panwascam tersebut disaat menjadi Panwascam Luwuk Timur tersebut pada Pilkada 2020 diduga telah merekrut Calon Panwas Desa yang merupakan saksi Salah satu Parpol peserta Pemilu tahun 2019. "Lagi-lagi pesta Demokrasi dicederai oleh penyelenggara itu sendiri, ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, selain itu juga informasi yang di dapat oleh media ini dari sumber lain menyebutkan bahwa pada Pilkada tahun 2020 lalu informasi adanya Panwas Desa yang berasal dari Parpol Peserta Pemilu tahun 2019 itu informasinya sudah sampai ke Bawaslu Banggai ucap nara sumber". Kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Banggai dengan memanggil ketiga anggota Panwascam Luwuk Timur tersebut, namun ketiga anggota Panwascam tersebut mengatakan kepada Bawaslu Banggai bahwa Calon Panwas Desa tersebut tidak jadi dilantik, kata sumber. Tapi kenyataan di lapangan begitu anehnya Calon Panwas Desa tersebut tetap direkrut menjadi Panwas Desa oleh Panwascam Luwuk Timur pada Pilkada tahun 2020 lalu. "Amatan kami kata sumber informasi yang ia tidak mau disebutkan nama di dalam media ini Kalau so bagini dari awalnya, maka kedepannya itu sudah diragukan" ujar salah satu sumber lainnya, harapan kami untuk Bawaslu Banggai harus lebih cermat lagi dalam hal merekrut penyelenggara Pemilu ditingkat bawah", dan saya siap untuk bertanggung jawab atas berita ini, tutup nara sumber. *Laporan Keperwil Sulteng, Moh, Nakir Sulina*.