Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Bawa Paket Shabu, Polsek Katibung Amankan warga Kali Asin Tanjung Bintang

by Gardatipikornews
09 Agustus 2022 - 331 Views
Lampung Selatan | Gardatipikornews.com - Polsek Katibung Polres Lampung Selatan meringkus ters angka pengedar narkoba jenis sabu di rumah Jalan lintas sumatra, Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kab .Lamsel, Selasa tgl 09 Agustus 2022, sekira jam 02.00 Wib dini hari. Pelaku ditangkap berinisial GH (37) dengan barang bukti satu buah plastik klip bening ukuran besar , delapan buah plastik klip bening ukuran kecil kosong dan tiga buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal berwarna putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor polisi BE 4790 AX. “penangkapan pelaku berinisial GH (37) berawal dari anggota Polsek Katibung yang melaksanakan patroli disepanjang Jalinsum pada waktu dini hari mendapati seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, kemudian dilakukan pengejaran dan penyetopan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan dan kendaraannya” ungkap AKP AOS KUSNI PALAH, SH Kapolsek Katibung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si. “indentitas tersangka diketahui laki – laki berinisial GH (37) warga Desa Kali Asin. Kecamatan Tanjung Bintang kab. Lamsel” lanjutnya Kapolsek Katibung AKP AOS KUSNI PALAH, SH menerangkan dari hasil pengeledahan polisi menemukan pada badannya di duga narkotika jenis sabu yang di simpan di celana dalam laki laki tersebut yaitu 1 ( satu ) buah plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan 8 ( delapan ) buah plastik kecil kosong , dan 3 ( Tiga ) buah plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. Pelaku selanjutnya diamankan di Mapolsek Katibung untuk dilakukan pemeriksaan dan akan dijerat dengan UU NO 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dan psikotropika.

( Pewarta : Hendra Kabiro Lamsel )


Sebelumnya
Pimpin Apel Pagi, Dirpamobvit Polda Banten Beri Ucapan...
Selanjutnya
Danramil 410-05/TKP Hadiri Loka Karya Mini Lintas Sektor Kecamatan Tanjungkarang...

Berita Terkait :