Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Aroma Bisnis Di Balik Seragam Sekolah: Dugaan Jual Beli Seragam Di SMPN 1 Curugkembar Disorot, Disdik Kab.Sukabumi Dan APH Diminta Bertindak Tegas

by Gardatipikornews.com
08 Februari 2026 - 109 Views

Kabupaten Sukabumi,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Praktik yang seharusnya sudah lama ditinggalkan kembali mencuat ke permukaan. Dugaan jual beli seragam sekolah diduga masih berlangsung di SMP Negeri 1 Curugkembar, Desa Cikadu, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada tahun ajaran 2025/2026.

Sekolah Negeri yang seharusnya menjadi ruang pendidikan bebas dari praktik komersialisasi, kini disorot publik setelah muncul dugaan bahwa oknum kepala sekolah berinisial Hendi menjadikan pengadaan seragam sekolah sebagai ajang bisnis.( 8/2/26)

Temuan awal diperoleh awak media saat melakukan penelusuran langsung ke lingkungan sekolah. Dalam konfirmasi kepada salah seorang siswa kelas IX, yang bersangkutan mengaku bahwa seragam batik sekolah dan kaos olahraga diperoleh dengan cara membeli.

Siswa tersebut menyebutkan harga seragam batik sebesar Rp.100.000, sementara kaos olahraga dijual seharga Rp.125.000 per stel. Meski nominal batik tergolong kecil, praktik penjualan oleh pihak sekolah tetap menyalahi aturan, terlebih jika dilakukan secara masif dan terstruktur.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa sekolah tidak sekadar memberikan rekomendasi, tetapi ikut terlibat langsung dalam mekanisme pengadaan dan transaksi.

Praktik tersebut jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, maupun dewan pendidikan menjual seragam atau bahan seragam sekolah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 181 dan Pasal 198.

Lebih lanjut, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 memperjelas bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa, bukan sekolah. Artinya, sekolah tidak memiliki kewenangan apa pun untuk menjual, mengarahkan, apalagi memonopoli pengadaan seragam.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak berhenti pada pelanggaran etik atau administratif semata. Penjualan seragam oleh kepala sekolah berpotensi mengarah pada tindak pidana, khususnya jika terdapat:

1. Unsur paksaan,

2. Kewajiban terselubung,

3. Harga tidak wajar,

atau aliran keuntungan ke rekening pribadi, kelompok, atau koperasi sekolah.

Dalam konteks tersebut, aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) hingga tindak pidana korupsi, mengingat kepala sekolah merupakan penyelenggara negara di sektor pendidikan.

Sanksi administratif berupa pembebastugasan hingga pencopotan jabatan juga dapat diberlakukan jika terbukti melanggar ketentuan.

Atas dugaan ini, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menutup mata. Selain itu, Inspektorat, BPK, dan bahkan KPK diminta segera melakukan audit menyeluruh, termasuk menelusuri:

▪︎ mekanisme pengadaan,

▪︎ alur distribusi,

▪︎ pihak penyedia,

 Kepada Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah (Disdik Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Deden Sumpena, S.Pd.I., M.Si., serta APH terkait agar segera turun tangan melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penindakan tegas bila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Curugkembar dan kepala sekolah yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dunia pendidikan tidak boleh menjadi ladang bisnis, terlebih di tengah upaya negara membangun pendidikan yang berkeadilan dan bebas dari praktik koruptif.


(Syam GTN & Uung S)

Sebelumnya
Florensius Boy Resmi Jabat Ketua Divisi Hukum DPC MAUNG Kubu Raya, Bawa Pengalaman Luas Di Bidang...
Selanjutnya
Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sukabumi Raya Menjalin Sinergi Dengan Desa Warnasari...

Berita Terkait :