Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Aliansi Honorer Nasional ( AHN ) DPD Kabupaten Sukabumi Beraudensi Terkait Mempertanyakan Skema Penggajihan PPPK Paruh Waktu Yang Harus Azas Keadilan Dan Memanusiakan Manusia

Audiensi AHN–Disdik Sukabumi Bahas Transparansi dan Regulasi Penggajian PPPK Paruh Waktu
by Gardatipikornews.com
02 Desember 2025 - 185 Views

|| Gardatipikornews.com -- Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Sukabumi melaksanakan audiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait polemik penggajian PPPK Paruh Waktu yang hingga kini masih menyisakan ketidakjelasan.

Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pendidikan, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin 1 Desember 2025.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan resmi yang dilayangkan AHN pada 26 November 2025 melalui surat bernomor R.003/DPD.AHN/XI/2025.

Dalam surat itu, AHN meminta klarifikasi dan dukungan kebijakan pemerintah daerah terkait regulasi penyelamatan Non ASN serta skema penggajian PPPK Paruh Waktu yang dianggap belum memiliki kejelasan menyeluruh.

DPD AHN menilai banyak guru honorer dan tenaga kependidikan di Sukabumi yang masih mengalami keresahan akibat tidak sinkronnya informasi teknis di lapangan mulai dari dasar hukum, mekanisme pembayaran, hingga perbedaan regulasi antara pusat dan daerah.

Dalam audiensi tersebut, AHN membawa lima agenda utama yang dinilai penting untuk segera diperjelas, yakni:

1. Klarifikasi regulasi dasar penggajian PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi.

2. Skema penggajian, termasuk jumlah hak penerimaan, sumber anggaran, serta jadwal realisasi pembayaran.

3. Kesesuaian kebijakan daerah dengan amanat Undang-Undang ASN Tahun 2023 dan regulasi KemenPAN-RB.

4. Dampak kebijakan terhadap kesejahteraan tenaga honorer, terutama guru yang menggantungkan penghasilan pada skema paruh waktu.

5. Usulan penataan dan kepastian skema penggajian, agar tidak menimbulkan kegelisahan di kalangan guru honorer atau GTK.

Audiensi ini sebelumnya dijadwalkan digelar pada 28 November 2025 bersama Bupati H. Asep Jafar dan Wakil Bupati H. Andreas.

Audiensi tersebut turut dihadiri unsur strategis, di antaranya Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Staf ahli Bupati Sukabumi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi serta BPKAD Kabupaten Sukabumi.

Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan dapat mempercepat proses sinkronisasi kebijakan terkait PPPK Paruh Waktu di lingkungan pendidikan.

Ketua DPD AHN Kabupaten Sukabumi, Asep Ruwandi, S.Pd, usai audiensi menyampaikan sejumlah hal kepada Media.

Ia menegaskan bahwa audiensi ini murni dilakukan demi memperjuangkan kepastian penggajian guru honorer di Kabupaten Sukabumi.

“Audiensi ini sebenarnya sudah kami rencanakan sejak 26 November. Namun karena ada agenda Bupati, pertemuan baru bisa dilaksanakan hari ini. Kami sebenarnya ingin bersilaturahmi, tidak ada tujuan lain selain meminta kejelasan,” ujar Asep.

Asep mengatakan bahwa para guru honorer membutuhkan kepastian terkait berapa besar penghasilan mereka dalam skema PPPK Paruh Waktu, termasuk rincian sumber anggaran.

Kami ingin tahu kepastiannya. Penghasilan guru honorer ini harus jelas hitungannya. Kami tadi menekankan soal jaminan penggajian, karena selama ini tidak ada kejelasan. Maka perlu juga ada pengawalan dan pengawasan dari BPKAD serta Pemda Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.

Asep menyebutkan bahwa pemerintah daerah menyampaikan skema penggajian PPPK Paruh Waktu terdiri dari tiga unsur, yakni Dana BOS, Insentif daerah dan Sertifikasi, akan tetapi itu tidak berkeadilan dan pasti akan menimbulkan polemik dan pertanyaan Buat Kami Selaku Pengurus AHN DPD Kab. Sukabumi. 

Meski demikian, AHN menilai skema tersebut masih belum menjawab persoalan utama di lapangan.

“Kalau mengandalkan tiga sumber itu, secara teori mungkin terlihat besar. Tapi faktanya tidak linear dengan aturan BOS yang hanya boleh digunakan 20%. Jadi kenyataannya tetap belum memberikan kepastian,” jelasnya.

Asep juga menegaskan bahwa AHN akan terus melakukan pengawalan secara persuasif dan intensif.

“Kami percaya pada apa yang disampaikan pemerintah tadi. Tapi kami tetap akan mengawal, berkoordinasi, dan memastikan semuanya benar-benar terealisasi. Ini soal kesejahteraan honorer di Sukabumi,” kata Asep.

Ia menambahkan bahwa organisasi AHN meski tergolong baru, sudah mendapat pengakuan berbagai instansi.

“Alhamdulillah AHN ini organisasi baru tapi sudah diakui secara nasional dan daerah, termasuk di Sukabumi oleh Dinas Pendidikan dan instansi lainnya,” ujarnya.

Mengutamakan Keadilan dan Kemanusiaan : 

Mengakhiri pernyataannya, Asep menyampaikan bahwa perjuangan AHN berlandaskan pada nilai kemanusiaan dan profesionalisme tenaga pendidik.

Kami hanya ingin ada keadilan. Guru honorer ini memikul beban besar dalam tugas mendidik generasi. Sudah sepantasnya mereka mendapatkan kejelasan dan kepastian penghasilan. Mudah-mudahan semua yang tadi dibahas bisa segera terealisasi,” pungkasnya.

( @Kabiro GTN **

Sebelumnya
SPPG Babakan 02 Ciseeng Bogor Distribusikan Makan Bergizi Grratis Berjalan...
Selanjutnya
Salah Satu Anggota (kwri) Telah Resmi Mendaptarkan Diri Sebagai Calon Ketua DPC (KWRI) Periode...

Berita Terkait :