Tangerang | Gardatipikornews.com// Aktivis senior asal Kabupaten Tangerang Herman Arab,mendesak pihak BPK RI Perwakilan Banten untuk dapat segera menindak lanjuti dugaan adanya perbuatan curang,pada proses pengerjaan proyek paving block kp.kawaron girang Rt.005/004 Desa wankerta kecamatan sindang jaya,Kabupaten Tangerang-Banten yang sudah menelan anggaran mencapai Rp.186,000,000.-(Seratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah), Minggu 12/11/2023
Perlu diketahui proyek jalan paving blok tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Banten yang diprakarsai oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman(Perkim)yang bersumber Anggaran APBD Provinsi Banten T.A 2023.
Dikatakan herman,plaksanaan proyek tersebut diduga kuat syarat dengan upaya penyimpangan,serta trindikasi asal jadi atau Mark-up anggran.
Herman pun menuturkan bahwa dirinya sudah mengadukan adanya dugaan indikasi perbuatan curang pada plaksanaan proyek paving block tersebut kepada pihak BPK RI Provinsi Banten
"Ya prihal adanya indikasi perbuatan curang yang tentunya sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara,saya sudah mengadukan hal tersebut kepada pihak BPK RI.Ucap herman kepada awak media ini.
Pria yang akrab disapa Arab itupun menjelaskan salah satu indikator dugaan perbuatan curang tersebut adalah tidak terdapatnya mengamparan Agregat dan hal itupun menurut dirinya di amini oleh pihak pelaksana kegiatan ketika coba dimintai keterangan oleh dirinya.
"Memang benar bahwa kegiatan paving block tidak mengunakan agregat dan kastenpun ada beberapa meter yg tidak di pasang di dikarnakan warga pemilik rumah tidak mau di pasang kastin.Ucap kontraktor kepada herman.
Masih menurut herman bahwa bangunan jalan paving block itupun didalam pelaksanaan,area lokasi pembangunan tidak mengunakan Agregat, hanya menggunakan Abu batu halus Volume kegiatan mengunakan abu batu halus sangatlah tipis berkisar ukuran ketebalan 1cm, secara menyeluruh, yang seharusnya ketebalan abu batu di area lokasi 5cm, Kastin yang di gunakan Berukuran lebar 17cm dari yg seharusnya 20cm.
"Rancangan Anggaran Belanja (RAB)
adalah perkiraan/ perhitungan biaya-biaya yang diperlukan untuk tiap pekerjaan dalam suatu proyek konstruksi, sehingga diperoleh biaya total yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek tersebut,sedangkan surat Perjanjian Kontrak (SPK)adalah sebuah perjanjian kesepakatan yang mengikat antara Kontarktor, penyedia jasa. Isi surat ini menekankan pada kepastian waktu dan kepastian nilai pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penerima kerja, maka dalam hal ini kami meminta dan memohon BPK RI Provinsi Banten Agar segera Mengaudit pembangunan kontruksi di wilayah Kab,Tangerang yang diduga Bermasalah tidak sesuai Spek Mark-UP anggaran,Yakni; 1) Pembangunan Betonisasi Perum Pondok Rezeki Kelurahan Kuta Baru Kecamatan Pasarkemis Pelaksana CV. RERE PUTRA PEKASA anggran 185,000,000,00.- 2)Pembangunan Balai Warga RW015 Perum Gria Persada (1) satu Desa Sukamantri Kecamatan Pasarkemis.yang di anggarkan APBD 2023 Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman" PSU" Provinsi Banten kiranya agar bisa meminimalisir kerugian keuangan negara.Tutup herman
Hingga berita ini diterbitkan pihak pihak terkait belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut.
Reporter : Arul@_kaperwil Banten