Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ada Apa Dengan Kepala KUA Kecamatan Purabaya?? Sering Tidak Masuk Kantor.

by Gardatipikornews.com
13 November 2025 - 196 Views

Kabupaten Sukabumi,  Jawa barat || Gardatipikornews.com -- Kepala KUA kecamatan Purabaya kabupaten Sukabumi Jawa barat H Deni Suwandi S Ag M Si terkesan ogah ogahan masuk kantor,sehingga sangat menghambat pada pelayanan masyarakat terutama pelaksanaan nikah hampir seluruhnya selama beliau menjabat di kecamatan Purabaya selalu diwakilkan kepada P3N pembantu pegawai pencatat nikah,dengan kata lain Amil.

Dan yang lebih parahnya lagi ketika P3N berhalangan akhirnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak PPPK walaupun bukan kapasitasnya terpaksa menjadi wakil dari KUA untuk memandu pernikahan yang sangat sakral itu.

"Awak media pun beberapa kali datang ke kantor KUA Purabaya guna untuk konfirmasi terkait kinerjanya,namun selalu nihil kepala KUA selalu tidak ada di kantor,dan yang terakhir kalinya awak media berkunjung dan bertanya keoada staf KUA bawasannya kepala tidak hadir karena istri mudanya sedang melahirkan," ucap staf.

Tidak samapai disitu awak media mencoba mewawancarai beberapa P3N/Amil,sebetulnya kami sangat keberatan setiap kali ada acara pernikahan selalu mewakilinya karena uang pendaftarannya sudah ke kantor ,sangat miris ketika awak media mendengar bahwa nominal yang di setorkan warga masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan ke kantor KUA Purabaya sangat tinggi diluar dari ketentuan PP 48 tahun 2014 dan perubahan dari PP 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP dan ini diantaranya poin poin PP 48 tahun 2014 :

1. Biaya nikah ketika pelaksanaannya dikantor KUA menjadi nol 0 rupiah alias gratis

2. jika pernikahan diluar kantor misal dirumah maka dikenakan biaya Rp 600 000

3.  Biaya Rp 600 000 sepenuhnya masuk ke negaradan petugas KUA tidak Menerima Uang secara langsungnamun dari PNBP ada pengembalian ke rekening penghulu kurang lebih Rp. 230.000 per satu kali pernikahan.

Peraturan pemerintah atau PP 48 tahun 2014 di KUA kecamatan Purabaya seakan sudah tidak berlaku lagi,ketika awak media investigasi dan mewawancarai beberapa orang sudah melangsungkan acara pernikahan,mereka menyetor uang panjer ke KUA Purabaya dari kisaran Rp 800 000 hingga Rp.1.000.000 rupiah

"Namun ketika awak media mendengar penyataan dari beberapa P3N menurut mereka,acara yang sangat sakral yang seharusnya H Deni sendiri yang memandu,ini diwakilkan atau dibebankan kepada P3N dan dengan bahasa hadiri dan pandu tapi Uang yang di setor pas pasan hanya Rp 600 000 rupiahsemua di setor kenegara alhasil P3N beli bensin pun uang sendiri,"ucapnya

Masih menurut salahsatu P3N kami pernah menelepon yang telah mendaftar ke kantor KUA guna membuktikan ucapan H Deni kepala KUA eeh ternyata orang tersebut sudah setor Rp 800 000 bahkan ada yang Rp 1. 000.000 itupun panjer sisanya nanti setelah selsai dan diterima buku nikahnya," tuturnya.

jadi jelas PP 48 tahun 2014 sudah tidak di pakai di KUA kecamatan Purabaya 

Awak media mencoba berdialog dengan beberapa tokoh masyarakat kecamatan Purabaya namun hasilnya Bahwa H Deni tidak koopratif dalam menjalan kan tugas,Satu contoh waktu Upacara 17 agustus beliau tidak hadir,sampai sampai pembacaan Do,a ketika upacara yang sakral setahun sekali yang seharusnya di bacakan oleh orang KUA,karena tidak pada hadir akhirnya diwakili oleh ketua MUI kecamatan purabaya.

Dan harapan Masyarakat kecamatan Purabaya memohon kepada KEPALA KEMENAG kabupaten Sukabumi segera menarik atau memutasikan H Deni dan menggantikan nya oleh pejabat yang bertanggung jawab dan mau bekerja ujar warga kepada awak media

( @MardiGTN.com

Sebelumnya
Respon Cepat Polsek Medan Area Beri Bantuan Kepada Korban...
Selanjutnya
Penjaga Proyek Di Tamansari Meninggal Dunia Diserang OTK...

Berita Terkait :