LOMBOK - NTB | Gardatipikornews.com -
rabu, 15/12/2022 - Hingga saat ini, masih banyak orang yang tergoda untuk berangkat ke luar negeri secara ilegal untuk mengadu nasibnya. Seperti yang terjadi pada 4 CPMI asal Lombok NTB ditipu Puluhan sampai ratusan juta rupiah oleh tekong. Eko Rahady, SH (Pengacara) SBMI lombok Timur menjekaskan, salah satu perkara beberapa korban CPMI yang kena tipu, kronologinya pada tanggal 15 Oktober 2021, RH (Samara)dan B (Samaran) selaku oknum sponshor/tekong mendatangi salah para CPMI (Korban) M. Hasim, Parzan, M. Ishak dan Ismail untuk menawarkannya pekerjaan dan berangkat ke luar negeri dengan tujuan Newzelend serta dijanjikan akan berangkat cepat menunggu paling lama 3 bulan baru bisa diberangkatkan dengan gaji Rp. 30.000.000 perbulan.
" Berselang 3 bulan kemudian tepatnya pada tanggal 30 Desember 2022, tekong tersebut meminta sejumlah uang kepada para CPMI sebesar Rp. 20.000.000 dengan alasan sebagai biaya ke Negara Newzelend.
" Sambung Eko (Pengacara)
Kemudian pada tanggal 10 Maret 2022 (M. Hasim, Parzan, M. Ishak dan Ismail) diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara Internasional Lombok/ BIZAM untuk dipertemukan dengan mandor/Bos dari Newzelend , diaitupun oknum Tekong kembali memintai sehumlah uang sebesar Rp. 1.100.000, merekapun(CPMI) berada di Jakarta selama 2 hari dan langsung pulang ke Lombok NTB.
Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2022 oknum tekong (RH) mendatangi kembali rumah para CPMI untuk dimintai lagi sejumlah uang lagi sebesar Rp. 12.000.000 dan juga menyerahkan uang sebesar Rp.700.000 , dan menyuruh CPMI agar transfer melalui rekening an Rudi HAR(Samaran). Ia menjelaskan uang tersebut digunakan sebagai tambahan biaya.
Lanjut kata Eko Rahady, SH... "
Pada tanggal 16 Agustus 2022 oknum tekong menghubungi kembali para CPMI (Korban) dan menjelaskan bahwa mereka akan segera di berangkatkan, Mendengar kabar tersebut mereka kemudian menyerahkan uang untuk melunasi biaya ke Negara Newzeland sebesar Rp. 15.000.000,- via transfer melalui rekening pada tanggal 25 Agustus 2022.
Para CPMI kembali di berangkatkan ke Jakarta pada tanggal 02 September 2022 oleh RH (tekong) bersama BA(Rekan) selaku tekong dan meminta mengeluarkan uang lagi sebesar Rp, 1. 400.000. untuk membeli tiket. Selama 45 hari di Jakarta mereka hanya di tampung, sehingga membuat salah satu CPMI (Ismail) tidak betah tinggal berlama-lama disana. Ia kemudian membeli tiket sendiri untuk pulang ke Lombok.
Setelah beberapa hari Badrun selaku tekong kembali meminta (M. Hasim, Parzan, M. Ishak) untuk mengeluarkan uang sebesar Rp. 5. 000.000 dengan alasan akan ditukarkan menjadi dolar.
Jika ditotal jumlah uang yang telah di setorkan para CPMI sebesar Rp. 287. 000.000. dengan rincian sebagai berikut :
1. Ismail Rp. 70.100.000 (tujuh puluh juta seratus ribu rupiah).
2. Parzan Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).
3. Muhamad Hasim Rp. 74.000.000 (tujuh puluh juta seratus ribu rupiah).
4. Muhamad Ishak Rp. 73.500.000 (tujuh puluh juta seratus ribu rupiah).
Merasa ditipu para CPMI melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lombok Timur dengan didampingi tim Advokasi SBMI Lombok Timur dengan tuntutan agar seluruh uang yang telah dikeluarkan/setor seluruhnya dikembalikan oleh ke dua oknun tekong (BA dan RH) serta diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
" Guna memberikan efek jera, Pengacara SBMI Lombok Timur (Eko Ragady, SH) bersama tim SBMI lainnya berharap Polres Lombok Timur mengusut tuntas para oknum oknum tekong/sponsor dan LPK yang merekrut dengan iming-iming menjanjikan cpmi ke luar negeri dan digaji dengan nilai besar.
Disnaker Provinsi NTB dan Lombok Timur juga harus lebih gencar sosialisasi namun sebaliknya disnaker tidak melakukan apa-apa sehingga korban terus menerus berjatuhan dan menjadikan Lombok Timur sebagai angka tertinggi terjadinya penipuan dan perdagangan orang padahal menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI tidak boleh LPK mengirim CPMI selain P3MI.Tutup Eko
*Awin*